
Jika Anda ingin membeli properti di Bali tetapi tidak bisa hadir secara langsung—baik karena tinggal di luar negeri, memiliki jadwal yang padat, atau terkendala oleh batasan hukum sebagai warga negara asing—Surat Kuasa (Power of Attorney/POA) bisa menjadi solusi untuk membantu menyelesaikan proses pembelian tersebut.
Surat Kuasa adalah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada orang lain (agen Anda) untuk bertindak atas nama Anda dalam urusan hukum atau keuangan. Di Bali, Surat Kuasa sering digunakan dalam transaksi properti, khususnya oleh pembeli asing atau warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Surat Kuasa sah dan diatur oleh Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata Pasal 1792–1819). Dalam praktiknya, POA:
Jika Anda berada di luar Indonesia dan ingin membuat Surat Kuasa, kemungkinan Anda juga memerlukan Apostille.
Apostille adalah sertifikat resmi yang membuat sebuah dokumen dari satu negara diakui secara hukum di negara lain. Apostille memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan dapat diterima di luar negeri tanpa proses legalisasi tambahan.
Mengapa Apostille Dibutuhkan?
Apostille dibutuhkan jika Anda ingin menggunakan dokumen resmi (seperti POA, akta kelahiran, dokumen perusahaan, atau perjanjian properti) di negara lain. Apostille membantu pihak berwenang di negara tujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah.
Kapan Anda Membutuhkan Apostille?
Apostille dibutuhkan sebelum mengirim atau menggunakan dokumen di luar negeri. Biasanya, Apostille diterbitkan setelah dokumen ditandatangani dan/atau disahkan oleh notaris di negara asal dokumen tersebut. Pastikan apakah negara tujuan mengharuskan Apostille dan apakah jenis dokumen Anda memenuhi syarat.
Jika ditulis dengan tepat, POA dapat memberikan kewenangan kepada perwakilan Anda untuk:
💡 Penting: Saat menyusun POA, pastikan untuk merinci secara jelas setiap kewenangan yang Anda berikan. Kantor pemerintah, notaris, atau instansi pertanahan di Indonesia bisa menolak POA yang terlalu umum, tidak jelas, atau tidak sesuai dengan standar hukum setempat. Selalu konsultasikan dulu dengan pihak berwenang atau penasihat hukum Anda untuk memastikan dokumen Anda dapat diterima tanpa hambatan.
Berikut adalah langkah-langkah membuat POA secara legal di Bali:
1. Pilih Orang yang Dipercaya
Bisa berupa pengacara, notaris, konsultan hukum, rekan bisnis, atau agen properti yang terpercaya.
2. Susun Dokumen POA
Sertakan informasi:
- Nama lengkap dan data paspor Anda
- Identitas perwakilan Anda
- Rincian properti (alamat, jenis properti)
- Tugas dan kewenangan yang diberikan secara spesifik
3. Notarisasi Dokumen POA
Tandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris Indonesia (jika Anda berada di Bali), atau jika Anda berada di luar negeri, silakan ikuti prosedur Apostille sesuai negara tempat dokumen tersebut diterbitkan.
4. Serahkan ke Pihak Terkait
POA ini akan digunakan saat proses penandatanganan dengan notaris, kantor pertanahan, atau pengembang properti.
👉 Villa Mediterania 5 Kamar Tidur dengan Pemandangan Sawah Dijual di Cepaka, Bali – RF4969
Baik Anda seorang investor, pembeli asing, maupun pekerja jarak jauh, Surat Kuasa (Power of Attorney/POA) memberi Anda fleksibilitas untuk menyelesaikan transaksi jual beli secara legal dan efisien, selama dokumen tersebut disusun dengan cermat dan disahkan oleh notaris yang berwenang.
Ingat: selalu konsultasikan terlebih dahulu dengan notaris profesional atau penasihat hukum di Bali sebelum menandatangani POA apa pun. Jika Anda membutuhkan bantuan, Anda dapat menghubungi Asosiasi Notaris Bali atau agen properti terpercaya yang berpengalaman menangani pembeli asing.
Cara Menggunakan Surat Kuasa untuk Membeli Properti di Bali bagi Warga Negara Asing
Table of ContentTopic Categories
Topic Tags
Established in 2009, Bali Home Immo is the first real estate agency in Canggu with more than 7000 Bali properties listed in its database. Bali Home Immo (PT. Bali Properti Kontruksi) is a licensed property agency (SIUP-P4 certified) located in Bali, Indonesia and have been successfully operating as a trustworthy and reputable real estate agency with more than 13 years of experience. Long-standing partnerships and a committed, dedicated team are the driving force behind the work that takes place every day at Bali Home Immo.
As a member of the Real Estate Broker Association of Indonesia (AREBI), Bali Home Immo Property offers luxury real estate across the region to a local and international client base. Catering to a wide range of property requests, the team will ensure they can find a property, land or residential listing, to match each client’s personal requirements.
We have curated a wide selection of properties ranging from the land for sale, villas for sale and rent, as well as commercial space rental in Bali's most in-demand areas including Canggu, Seminyak, Pererenan, Umalas, and Uluwatu. Not only Bali, but our connection also reaches other popular destinations in Indonesia including Gili Islands, Lombok, Labuan Bajo, and more.
We also provide professional marketing services that will showcase the best of your Bali properties to more than +160k social media followers and maximise the potential to find buyers looking at villas for sale in Bali. With a thorough knowledge of the Bali property market inside-out, we deliver the most professional and data-driven valuation of your property at the most competitive price for your Bali properties.
Our expertise in the local market and extensive network affiliated with 93 local and international partners including Goplaceit.com, Rumah123, Kangaloo, Luxury Estate, and many more will also help you bring global exposure to your real estate investment and find your dream Bali property. Looking to buy villas for sale in Bali? Check out our online catalogue of Bali real estate and follow us on social media for updates.
Silahkan isi formulir ini dan Agen Listing kami akan menghubungi anda untuk mengunjungi properti anda serta memberi gambaran harga pasar untuk properti anda.